LAW FIRM
Advokat/Pengacara & Legal Consultant
ARADHANA Law Firm merupakan kantor hukum yang berupaya memberikan jasa konsultasi dan pendampingan hukum kepada para pencari keadilan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih luas. Sejatinya ARADHANA Law Firm hadir untuk mengendalikan, mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak setiap Individu maupun Badan Hukum.
Rifqi
Weli
Ghali
Asep
ARADHANA Law Firm berperan aktif dalam penanganan Perkara Perdata, Perkara Pidana, Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), Sengketa Perkawinan baik di Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama. Adapun perkara-perkara yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :
Dalam lingkup Perkara Pidana, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
• Penipuan; • Tindak Pidana ITE;Muhammad Rifqiansyah Ar-Rozzak, S.H.,M.H.
(Advokat/Pengacara & Managing Partner)
Weli Waldianto, S.H.
(Advokat/Pengacara & Senior Partner)
Asep Ridwan Fauzi, S.H.
(Paralegal)
Ghali Nur Pambudi, S.H.,M.H.
(Advokat/Pengacara & Junior Partner)
ARADHANA Law Firm dapat mewakili anda (klien) dengan menghubungi ARADHANA Law Firm melalui saluran telepon, email ataupun pertemuan pribadi dengan memberikan penjelasan umum tentang masalah anda atau memberikan informasi selengkap - lengkapnya kepada ARADHANA Law Firm, hal ini bertujuan agar ARADHANA Law Firm dapat memperkirakan situasi masalah anda dengan baik, menentukan fakta-fakta yang terkait, mempergunakan hukum yang berhubungan dengan fakta atas masalah anda
LAW FIRM
Advokat/Pengacara & Legal Consultant
SMA Santo Mikael Sleman
CV. Borneo Mujur Sejahtera
CV. M.A
SMK YPKK 1 Sleman
SMA Tiga Maret Yogyakarta
SMKN 1 Rota Bayat KLATEN
SMKN 1 Jogonalan KLATEN